Kans Projo Jadi Partai Politik : Ini syarat yang harus dipenuhi

sumber : gettyimages.com

Relawan Joko Widodo yang saat ini menjadi sorotan publik adalah Projo (Pro Jokowi). Relawan Projo saat ini dikabarkan ingin bertransformasi menjadi sebuah partai politik seusai Joko Widodo lengser dari kursi Presiden Republik Indonesia. 

Relawan Projo akan menggelar kongres ketiga yang jatuh pada bulan desember 2024. Dalam kongres ini, nanti rencananya akan diputuskan sikap final Projo apakah akan bertransformasi menjadi partai politik atau tetap menjadi organisasi masyarakat. Keputusan itu akan berdasarkan himpunan aspirasi masyarakat yang dari berbagai daerah di Indonesia. 

Peluang berubahnya Projo menjadi partai politik di dapatkan setelah pernyataan Jokowi yang menyerahakan kembali ke Projo "Terserah Projo", ujar Jokowi saat ditanya oleh wartawan. Dalam struktur organisasi Projo, Jokowi adalah Ketua Dewan Pembina Projo. 

Pengertian Partai Politik 

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat , bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008).

Daftar partai politik yang ada di Indonesia saat ini (2024) :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Syarat mendirikan Partai Politik

Berikut adalah syarat untuk mendirikan partai politik di Indonesia :

1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (limapuluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluhperseratus) keterwakilan perempuan.

3. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

4. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

  • asas dan ciri Partai Politik;
  • visi dan misi Partai Politik;
  • nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
  • tujuan dan fungsi Partai Politik;
  • organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  • kepengurusan Partai Politik;
  • peraturan dan keputusan Partai Politik;
  • pendidikan politik; dan
  • keuangan Partai Politik.

5. Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.

Mengubah Partai Politik Berbentuk Badan Hukum

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, bahwa partai politik harus berbentuk badan hukum. 

Berikut adalah cara yang bisa dilakukan : 

1. Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.

Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:

2. akta notaris pendirian Partai Politik;

- nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. kantor tetap;

- kepengurusan paling sedikit 60 persen (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan

- memiliki rekening atas nama Partai Politik.


***


Referensi : 

Universitas Gajahmada : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Universitas Udayana : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008

kpu.go.id : Berikut 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.