Hasil Rakortas Para Menteri Ekonomi RI : Tax Holiday hingga PPN 12 %


sumber : getyyimages.com


Pada hari mingggu (3/11/2024) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menggelar rapat koordinasi terbatas atau disingkat raktortas. 

Rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan beberapa poin penting seperti perpanjangan tax holiday hingga keputusan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. 

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggat Hartarto di kawasan Jakarta Selatan. Peserta dari rapat tersebut antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri. Tak lupa hadir para wakil menteri serta pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

Berikut adalah sejumlah poin penting yang disampaikan Airlangga Hartato saat keterangan pers : 

Perpanjangan Tax Holiday

Berdasarkan hasil rakortas, pemerintah memperpanjang tax holiday. Maksud dari tax holiday adalah ketentuan pengurangan hingga pembebasan pajak korporasi.

Aturan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020 yang semestinya berakhir pada tanggal 9 oktober 2024. Diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 

Perbedaan di antara kedua aturan tersebut adalah perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak akan menerima tax holiday secara maksimal akibat penerapan pajak minimum global 15%. 

Perpanjangan Diskon PPN perumahan dan Mobil Listrik

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang sejumlah insentif pajak pertambahan nilai seperti sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun 2025. 

Daftar insentif pajak yang diperpanjang hingga tahun 2025 antara lain pajak pertambahan nilai di tanggung pemerintah (PPN-DTP) untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik dan PPN-DTP untuk sektor properti.

Insentif pajak ini diharapkan mampu untuk mendorong daya beli masyarakat.

Keputusan Rencana Kenaikan PPN

Rencana kenaikan PPN sebesar 12% memang sudah jauh-jauh hari dibicarakan. Rencananya kenaikan tersebut akan diberlakukan sejak 1 Januari 2025. 

Amanat untuk menaikkan PPN sebesar 1% adalah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Keputusan ini masih belum final dan akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sir Mulyani Indrawati.

Rancangan Insentif Industri Padat Karya

Selain memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti dan electric vehicel (EV) atau mobil listrik. Pemerintah juga merancang insentif ke industri padat karya dalam bentuk kredit investasi. Untuk melakukan ini, pemerintah akan menugaskan kepada Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. 

Industri padat karya tengah menjadi sorotan usai raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau yang lebih dikenal dengan Sritex dinyatakan bangkrut. 

Jauh-jauh hari, sudah banyak industri padat karya yang telah melakukan PHK massal. 

Penjelasan terkait bagaimana detail skema kredit investasi yang diberikan akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara. 

Penyesuaian Aturan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan kembali akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja. 

Selain itu pihaknya juga akan tetap melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR AIsintan dan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif. 


***


Referensi :

Peraturan JDIH Kemenkeu : Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 130/2020

Peraturan JDIH Kemenkeu : Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 69/2024

Peraturan JDIH Kemenkeu : Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.